New Project - 2024-11-10T150251.683

Selama Se Minggu, Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten Tangkap 7 Pengedar Pil Koplo

Detikperkara.com SERANG | Jajaran Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan tujuh orang tersangka kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis daftar G dan berhasil menyinta ribuan pil berbagi jenis.

Dari penangkapan itu, kata Kasat Narkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiyansyah, merupakan pengedar di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten. 

“Alhamdulilah, dalam kurun waktu satu Minggu, kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka, dan menyita ribuan pil koplo berbagai jenis,” kata Bondan, Selasa (29/10). 

Pada kesempatan itu, Bondan juga menegaskan Satreskoba Polres Serang akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Serang, dimana, selain menjadi atensi bapak Kapolda Banten dan Bapak Kapolres Serang, hal ini guna melindungi generasi anak bangsa. 

“Ini komitmen kami, dalam mencegah dan memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Serang,” tandasnya. 

Lanjut Bondan, dari tujuh orang yang berhasil ditangkap, pihaknya juga mengamankan barang bukti, 3000 butir pil Heximer, 2000 butir pil Tramadol, jenis yerindo 800 butir. 

“Untuk para tersangka sendiri, terancam 12 tahun penjara,” tukasnya.

(Teh’Nena)

Tags:
New Project - 2024-11-17T143841.107
New Project - 2024-11-17T143905.652
New Project - 2024-11-10T150251.683
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
New Project - 2024-10-06T113305.859
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent