Detikperkara.com Cilegon – Pada hari Kamis, 24 Oktober 2024,jam 09.20 Wib, telah mengadakan kegiatan Press Confrence di gedung Wicaksana Leghawa tentang penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.
Kegiatan Press Confrence penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di Pimpin oleh Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara di dampingi oleh Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe dan Kasihumas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara menjelaskan pada saat press Confrence penyalahgunaan Narkotika jenis ganja menjelaskan awal mula kejadiannya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira jam 17.00 Wib di sebuah rumah di Lingkungan Sumampir kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
Telah diamankan AM ( 32 ) berikut barang bukti Berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dibungkus lakban warna cokelat brutto + 956,11 gram atau netto + 942,53 gram, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dibungkus lakban warna cokelat brutto + 934,26 gram atau netto + 920,68 gram ;11 (sebelas) paket narkotika jenis ganja brutto + 501,56 gram atau nettto + 475, 49 gram
59 (lima puluh sembilan) paket narkotika jenis ganja brutto + 461,26 gram atau netto + 435,19 gram; 1 (satu) kantong narkotika jenis ganja brutto + 88,05 gram atau netto + 77,93 gram, 2 (dua) pack plastik klip bening;
1 (satu) unit timbangan digital; 1 (satu) buah tas ransel hitam; 1 (satu) unit handphone xiaomi.
Kemudian Pada hari selasa tanggal 15 oktober 2024 sekira jam 13.00 wib di kantor jasa pengiriman barang. didapati barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis ganja dibungkus lakban warna cokelat brutto ± 5.008,21 gram atau netto ± 4.941,12 gram
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku AM (32) pada hari rabu tanggal 16 oktober 2024 sekira jam 17.00 di kota bukit tinggi prov. sumatra barat. didapati barang bukti berupa
46 (empat puluh enam) paket narkotika jenis ganja dibungkus lakban warna cokelat brutto ± 50.446,96 gram atau netto ± 49.822,28
Kronologis : berawal dari penangkapan pelaku AM (32) pada hari Rabu tanggal 09 oktober 2024 sekira jam 17.00 wib di rumah Pelaku AM (32) dengan barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak ± 2.941,24 gram yang diketahui didapatkan dari RZ (dalam pencarian) dan diterima oleh pelaku AM (32) melalui paket jasa pengiriman barang, dari keterangan pelaku AM (32) dan hasil pemeriksaan handphone milik pelaku AM (32) kemudian dilakukan kooradinasi dengan pihak jasa pengiriman barang dimana diketahui bahwa pelaku RZ melakukan pengiriman narkotika jenis ganja lain yang kemudian pada hari selasa tanggal 15 oktober 2024 sekira jam 13.00 wib di kantor jasa pengiriman barang kota cilegon dilakukan penyitaan terhadap 5 (lima) paket narkotika jenis ganja dengan berat ± dengan berat ± 5.008,21 gram.
berdasarkan resi pengiriman barang dan hasil koordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang satresnarkoba polres cilegon kemudian melakukan pengembangan ke daerah bukittinggi sumatera barat setelah melakukan koordinasi dengan polresta bukittinggi pada hari Rabu tanggal 16 oktober 2024 sekira jam 17.00 di kota bukit tinggi prov. sumatra barat dilakukan upaya hukum penangkapan terhadap diduga pelaku dengan inisal pelaku BY,akan tetapi yang bersangkutan melarikan diri dari penggeledahan dilokasi yang diduga merupakan rumah kontrakan pelaku BY didapati barang bukti berupa 46 (empat puluh enam) paket narkotika jenis ganja dengan berat ± 50.446,96 gram.”ujarnya
pasal yang disangkakan : “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan i dalam bentuk tanaman yang beratnya lebih dari 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon dan atau menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan i dalam bentuk tanaman yang beratnya lebih dari 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon“ sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal
111 ayat (2) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika
ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup atau pidana mati (pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (2) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
modus : narkotika jenis ganja yang diterima oleh tersangka sdr. am dikirimkan melalui jasa pengiriman barang dengan menyamarkan narkotika jenis ganja yang dibungkus paket dengan jenis barang makanan dari pelaku RZ
motif Pelaku mengedarkan narkotika jenis ganja dengan cara menjualnya untuk 1 (satu) paket garis dengan berat masing-masing sekira 40 gram dijual dengan harga rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) /per paket, dan paket hemat yang dijual seharga rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) /per paketnya.tersangka dapat menggunakan narkotika jenis ganja.
Dalam ungkap kasus narkotika jenis ganja ini Polres Cilegon Polda Banten telah menyelamatkan 216.000 jiwa, dengan perhitungan 1 gram narkotika jenis ganja dapat digunakan oleh 4 orang pengguna;nilai rupiah dari keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja yang disita yakni sekira rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) berdasarkan harga jual rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) /per 1 kilogram. Tutup Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara.
(Teh’Nena)