New Project - 2024-11-10T150251.683

Satlantas Polres Karawang Sosialisasi Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

IMG-20241009-WA0134

Detikperkara.com Polres Karawang – Pemutihan denda pajak kendaraan di Kabupaten Karawang telah dibuka bulan ini. Pasalnya, pemutihan denda pajak kendaraan bisa dilakukan di Samsat Karawang, Outlet serta Gerai Samsat Keliling di Hari Senin sampai Jumat pada pukul 08.00-15.00 Wib, dan Sabtu hingga pukul 12.00 Wib.

Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Edwar Zulkarnain, SIK., SH., MH melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono, SH., MM., CHRA mengungkapkan, program penghapusan denda pajak dan denda BBN sudah di depan mata hingga tanggal 30 November 2024.

“Pastinya, masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus pajak kendaraan tanpa ada beban tambahan,” ujar Kasat Lantas.

Melalui pemutihan denda pajak kendaraan, Lucky menyebutkan, pemilik akan dibebaskan dari denda administrasi. Dengan demikian untuk yang telat bayar pajak STNK, maka tak dikenakan denda, yang dibayar hanya pokok pajaknya saja, Rabu (9/10/2024).

Seperti yang diketahui, tidak ada syarat khusus untuk mendapatkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ini.

“Karena, denda pajak akan dihapus secara otomatis, dengan syarat yang harus dipenuhi adalah syarat perpanjangan STNK tahunan atau 5 tahunan,” pungkas Kasat Lantas.

(Teh’ Nena)

Tags:
New Project - 2024-11-17T143841.107
New Project - 2024-11-17T143905.652
New Project - 2024-11-10T150251.683
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
New Project - 2024-10-06T113305.859
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent