Detikperkara.com – Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi terus melacak aliran uang dari Rita dalam pengurusan izin tambang batu bara.
“Nah dari uang (Rita Widyasari) tersebut kemudian mengalir ke beberapa orang, perusahaan. Di antaranya saudara TP (Tan Paulin). Makanya karena kita sedang menangani saudara RW (Rita Widyasari) ini TPPU-nya, kita mencari ke mana sih uang dari situ gitu, dari saudara RW, ya salah satunya ke TP,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, dikutip pada Kamis (19/9).
Asep menerangkan, pihaknya mengestimasi Rita menerima uang sekitar 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton batu bara dari perusahaan tambang. KPK pun menelusuri status aliran uang-uang tersebut, apakah ada perjanjian jual beli atau perjanjian lainnya. Termasuk dugaan keterkaitan dengan kasus korupsi Rita.
Karenanya, ia mengatakan, dalam pemeriksaan, Tan Paulin ditanya terkait aliran uang tersebut, apakah ada perjanjian kerja atau jual beli barang. “Misalnya beli barang dari Bu TP (Tan Paulin). Nah uangnya dari sana kan. Itu yang kita konfirmasi termasuk ke beberapa orang termasuk bukan hanya Bu TP saja,” jelasnya.
Namun Asep Guntur tak membeberkan jumlah pasti aliran uang kepada pengusaha yang sempat dijuluki sebagai ratu batu bara itu. KPK menduga uang itu ada kaitannya dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita Widyasari (RW), yang tengah disidik. “Kita sedang menangani saudari RW ini TPPU-nya, kita mencari lah ke mana sih uang yang dari situ dari saudara RW. Ya salah satunya ke TP,” Asep menegaskan.
Dalam pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita, KPK juga telah memeriksa Tan Paulin pada Kamis, 29 Agustus 2024 lalu. Pemeriksaan digelar di kantor BPKP perwakilan Provinsi Jawa Timur, kapasitasnya sebagai saksi. KPK menemukan ada transaksi bisnis batu bara di sana. “Diperiksa terkait transaksi batu bara perusahaannya di wilayah Kukar,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat, 30 Agustus 2024.
Pada Juli lalu, penyidik KPK bahkan menggeledah rumah Tan Paulin di Surabaya. Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah dokumen.
Dikutip dari media, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Mereka diduga menerima gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kukar sebesar Rp 436 miliar.
Rita dan Khairudin juga diduga membelanjakan uang hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan dengan mengatasnamakan orang lain. Termasuk dalam bentuk pembelian tanah dan lainnya.
Dalam perkara sebelumnya, Rita telah dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 6 Juli 2018 lalu. Dia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap senilai Rp 6 miliar dari pemohon izin serta rekanan proyek. Saat ini, Rita telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun perkara dugaan pencucian uang (TPPU) terus diusut oleh KPK.
(Teh’Nena)