Detikperkara.com Cilegon – satuan Reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis temabakau gorila/sinte Pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 WIB di pinggir jalan perumahan Kapling Blok H Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat narkoba polres Cilegon AKP Vhalio Agafe menjelaskan pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira jam 18.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Saudara DA ( 24) di pinggir jalan perumahan Kapling Kelurahan. Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon
kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian DA (24) didapati 1 (satu) bungkus plastik bening berisi daun kering diduga narkotika jenis tembakau gorilla/sinte di kantong celana pelaku DA (24)
Diketahui bahwa tersangka DA (24) mendapatkan narkotika jenis tembakau gorila/sinte tersebut pada hari kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira jam 10.00 wib yang mana tersangka DA (24) membeli dari akun instagram “A” sebanyak 1 (satu) paket plastik klip putih bening berisi narkotika jenis tembakau gorila/sinte sebanyak 5 (lima) R/gram dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer melalui nomor rekening bank
Ketika sudah mendapatkan paket tersebut tersangka DA langsung membawa ke kontrakannya untuk dicampur dengan tembakau MOLE untuk dicampur dan dibikin 5 (lima) paket.
Kemudian dilakukan pengembangan dan didapati 2 (dua) bungkus plastik bening berisi daun kering diduga narkotika jenis tembakau gorilla/sinte yang sudah disebar untuk dijual oleh tersangka melalui akun Instagram tersangka dan ditemukan juga 1 (satu) bungkus tembakau MOLE SIMADU LEGIT yang sudah terbuka/terpakai, 2 (dua) buah lakban solasi dan 1 (satu) unit timbang digital, Dari 5 (lima) R/Gram narkotika jenis tembakau gorila/sinte yang didapat tersangka sisa berat brutto ± 2,03 gram atau netto ± 1,15 gram yang menjadi barang bukti karena 3,85 gram sudah habis terjual dan uangnya habis digunakan keperluan sehari-hari. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa
– 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi daun kering diduga narkotika jenis tembakau gorilla/sinte dengan berat brutto ± 2,03 gram atau netto ± 1,15 gram., 1 (satu) bungkus tembakau MOLE SIMADU LEGIT yang sudah terbuka/terpakai,2 (dua) buah lakban solasi.,1 (satu) unit timbang digital. dan 1 (satu) unit handphone OPPO F7, model CPH1859, warna hitam.
Tersangka AD (24) telah melangar Pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
AKP Vhalio” mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Cilegon agar selalu waspada dengan bahaya narkoba atau obat obatan terlarang lainya yang akan mengakibatkan rusaknya generasi penerus bangsa apabila menemukan segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau ke call center 110 Polres Cilegon, semoga keluarga kita semua terhindar dari bahaya narkoba.
(Teh’Nena)