Detikperkara.com Cilegon – Sistem Informasi Kepolisian Umum (SIKUM) Polres Cilegon Polda Banten menggelar sosialisasi hukum di kepada personil Polres Cilegon. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam terkait dengan dua peraturan penting, yaitu Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 10 Tahun 2022 tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga, dan Peraturan Kepala Kepolisian No. 6 Tahun 2020 tentang pengendalian gratifikasi.Rabi,14/8/24
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasubsi bankum IPDA Andi Priyadi menyampaikan pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan tugas kepolisian dengan baik.
Beliau menjelaskan secara rinci tentang dua peraturan yang menjadi fokus sosialisasi hari itu, yaitu tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga dan pengendalian gratifikasi.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan aman dan kondusif. Semua peserta diharapkan dapat memanfaatkan pengetahuan yang diperoleh untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja di lingkungan kerja Polres Cilegon Polda Banten.
(Teh’Nena)