Detikperkara.com Kabupaten Tangerang – Menjelang pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran ( DPHP ) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur / Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.Maka Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Panongan bersama panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Se – Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang menggelar rapat koordinasi yang berlangsung di Gedung Serba Guna ( GSG ) Kecamatan Panongan, Selasa ( 7/8/2024 )
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bpk Irwan Prayogo (Ketua Panitia Pemilihan Kecamata), Bpk. Herman SE (Kasi Tramtib Kec. Panongan), Serka Lukman Al Hakim (Babinsa Desa Panongan) mewakili Danramil 14/Panongan, Bripka Imam (Binamas Desa Panongan) mewakili Kapolsek Panongan, Anggota PPK Panongan, Anggota PPS se Kecamatan Panongan
Dalam kesempatan nya Irwan Prayogo selaku panitia pemilihan kecamatan (PPK) mengatakan, Daftar Pemilih Sementara ( PPS ) pemilih tahun 2024 maka penyusunan DPS didahului dengan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di tingkat PPS dan PPK berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian yang telah dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( Pantarlih ) selama sebulan penuh sejak 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024 sebagai bahan untuk menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran.
“Kita harus memastikan data pemilih yang akan digunakan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati,Gubernur dan wakil Gubernur tahun 2024 sudah valid dan akurat agar hasil pemilihan mencerminkan kehendak rakyat yang sesungguhnya dan mendukung terciptanya pemerintah yang demokratis dan di percaya,”tutur ketua PPK kecamatan Panongan.
Lanjut nya data dan informasi bahwa saat rapat pleno terbuka semua pihak,terkait dapat melihat dan memverifikasi data pemilih secara langsung sehingga akan meminimalisir kemungkinan terjadinya kecurangan atau kesalahan data pemilih.
“Data pemilih yang akurat juga menghindari terjadinya kecurangan,seperti pemilih ganda atau pemilih yang tidak memenuhi syarat,sehingga integritas dan kepercayaan proses pemilih dapat terjaga,”imbuhnya
Sementara itu Bripka Iman Siswoyo selaku bhabinkamtibmas desa Panongan menambahkan, secara teknis rapat pleno ini juga berfungsi untuk menyelesaikan berbagai isu atau keberatan yang mungkin muncul terkait daftar pemilih.misalnya,jika ada pemilih yang merasa namanya belum tercantum dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran ataupun terdapat kesalahan penulisan elemen data,maka dapat disampaikan keberatannya dalam rapat pleno.
Untuk ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu dengan memeriksa dan melakukan perbaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku demi menghasilkan daftar pemilih yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Rapat pleno terbuka ini merupakan bagian krusial yang demokratis dan transparan,sekaligus memperlihatkan komitmen penyelenggara pemilu terhadap prinsip demokratis dan keterbukaan.Melalui proses yang partisipatif dan transparan,kepercayaan publik terhadap penyelenggara dapat meningkat,”tutupnya.
(Teh’Nena)