image - 2024-09-12T213026.258

Polsek Bojong Polres Pandeglang Amankan 5 Pelaku Judi Jenis QiuQiu di Desa Bojong

Detikperkara.com Pandeglang – Polsek Bojong Polres Pandeglang berhasil mengamankan lima pelaku judi jenis QiuQiu (Sembilan-sembilan) yang menggunakan kartu domino. Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.

Kapolsek Bojong, IPTU Rodiansyah, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah mereka. “Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di Desa Bojong. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima pelaku saat sedang bermain judi,” ujarnya.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kartu domino yang digunakan untuk bermain QiuQiu serta sejumlah uang tunai yang diduga sebagai taruhan. Para pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Bojong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

IPTU Rodiansyah menegaskan bahwa Polsek Bojong akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk perjudian. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerjasama dengan pihak kepolisian dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka,” tambahnya.

Masyarakat Desa Bojong menyambut baik tindakan cepat dari Polsek Bojong dalam menangani kasus perjudian ini dan berharap agar wilayah mereka terbebas dari segala bentuk tindak kejahatan.

(Teh’Nena)

Tags:
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent