Detikperkara.com Lebih Banten – Guna Jalin Silaturahmi dan sinergitas Polsek Panggarangan Polres Lebak Hadiri undangan sosialisasi keselamatan pelayaran pembagian pas kecil dan life Jacket yang digelar oleh Kementerian perhubungan Direktorat jendral perhubungan Laut Kantor UPP Kelas III Labuhan.
Kegiatan sosialisasi bertempat di TPI Panyaungan, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Rabu (12/06/2024) jam 09.00 wib s/d selesai jam 11.30 wib
Di kegiatan tersebut hadiri oleh Aiptu Cecep Rakhmat Hidayat selaku Kanit Binmas dari Polsek Panggarangan Polres Lebak, Bripka Waris dari Pol Airud Bayah, Serma Eman Guratman Pg. Danramil 0314 Panggarangan, Muhammad Rum Kasi Pelum Kecamatan Cihara, Junayah (Sekretaris Desa Panyaungan), Deni Ketua Nelayan TPI Panyaungan beserta Para nelayan se-Kecamatan Cihara.
Dan juga hadir dari Kementerian Perhubungan Direktorat jendral perhubungan Laut Kantor UPP Kelas III Labuhan diantaranya : Novrian Antoni (KUPP Kelas III Labuhan, Novrian Antoni), Esom Satari SE, (Pemateri ), Makmur KUPP KSOP BTN (Pemateri) beserta beserta anggota
“Kapolres Lebak AKBP Suyono Sik, melalui Kapolsek Panggarangan IPTU Suherli Setiawan mengatakan bahwa benar hari ini ada kegiatan sosialisasi tentang keselamatan pelayaran pembagian pas kecil dan life Jacket, yang digelar oleh Kementrian Perhubungan Laut, KUPP Kelas III Labuhan terhadap para nelayan se-Kecamatan Cihara, yang bertempat di TPI Panyaungan. Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.” Ucapnya.
Dengan kehadiran Polri di kegiatan tersebut selain untuk ajang silaturahmi Rahmi dan sinergitas juga merupakan suatu tugas dan kewajibannya supaya lebih dekat lagi dengan para nelayan sehingga Polri mengetahui keluhan yang disampaikan oleh para nelayan.” Ungkapnya.
Harapan Kapolsek Panggarangan IPTU Suherli dengan hadirnya Polri Aiptu Cecep Rakhmat Hidayat (Kanit Binmas) mudah – mudahan dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang lebih kondusif. Tutupnya.
Disampaikan KUPP Kelas III Labuhan, Novrian Antoni, bahwa pengoperasian kapal di perairan Indonesia harus memenuhi keselamatan pelayaran, yang mengacu pada Undang- undang No 17 Tahun 2008.” Ucapnya.
(Teh’Nena)