Detikperkara.com Karawang – Polres Karawang Polda Jabar, Untuk memberatas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polsek Rawamerta Polres Karawang melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras), Kamis (23/05/2024).
Kapolsek Rawamerta IPTU. Ulan Sonjaya,SH mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K.,M.Si., agar Polsek jajaran melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal.
“Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” ujar Kapolsek Rawamerta
Patroli Polsek Rawamerta bersama anggota Unit Reskrim melaksanakan cipkon dengan memeriksa dan memberikan himbauan kepada penjual jamu tradisional agar tidak menjual Minuman Keras
Kegiatan ini bertujuan menjadikan wilayah hukum Polsek Rawamerta bebas dari peredaran barang terlarang berupa minuman keras dari berbagai merk maupun barang terlarang lainnya.
(Teh’Nena)